Suatu ketika saya pernah berbincang-bincang dengan seorang non
muslim. Dia mengkritik umat muslim di Indonesia yang hobinya
menghambur-hamburkan uang dengan melaksanakan ibadah haji. Padahal, tanpa
disadari masih banyak orang-orang disekitar yang membutuhkan uluran tangan dari
mereka yang hidupnya serba punya.
Saya
mencoba untuk merenungi perkataan non muslim tadi. Saat ini memang banyak
sekali dari kalangan muslim yang berlomba-lomba untuk melaksanakan ibadah haji.
Saya meyakini bahwa saat ini hanya sebagian kecil saja orang-orang yang
benar-benar ikhlas melaksanakan ibadah haji lillahita’ala. Sementara yang lain
hanya sekedar dijadikan sebagai objek
wisata ataupun sebagai ajang pencarian
titel.
Tercatat bahwa dalam rentang waktu yang cukup lama, mulai dari
tahun 2001 – 2013, jumlah pendaftar jama’ah haji terbanyak dalam satu
tahunnya terjadi pada 2011 dan 2012. “Tahun 2011, ada 660.307 orang
dalam setahun, sedang tahun 2012, ada 715.610 orang dalam setahun,”.
Menag juga menjelaskan bahwa rata-rata calon jamaah haji yang
mendaftar adalah 40.000 orang per bulan sehingga kisaran pertahunnya antara
480.000 – 500.000 jamaah. Dengan demikian, pertambahan keuangan bisa mencapai 1
triliun per bulan atau 12 triliun per tahun. Proyeksinya pada tahun 2020,
keuangan haji bisa mencapai 150 triliun.
Sementera itu, menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Anggito Abimanyu, rekening setoran awal jamaah haji Indonesia sampai dengan
bulan November 2013 berjumlah 56 triliun rupiah. Adapun jumlah Dana Abadi
Umat adalah 2,4 triliun rupiah. Anggito memperkirakan bahwa pada bulan Desember
2013, jumlah dana setoran awal jamaah haji sudah mencapai 58 triliun rupiah.
“Per posisi Desember 2013, diperkirakan sekitar 60 triliun rupiah posisi dana
haji kita,” tutup Anggito.
Apakah
dengan keberangkatan jama’ah haji Indonesia ke arab Saudi akan menjadikan
Indonesia Negara yang maju ? Saya rasa tidak. Dengan anggaran dana yang
dikeluarkan untuk ibadah haji yang begitu besar, akan lebih efektif jika dana
itu digunakan untuk pembangunan & perbaikan Negara ini. Hal ini sejalan
dengan apa yang diajarkan dalam kaidah ushul fiqh yaitu :
مصلحة العام مقدم على المصلحة الخاص
“kemaslahatan
umum lebih diprioritaskan ketimbang kemaslahatan individual”
Menggunakan uang untuk membangun dan membenahi
Negara merupakan maslahatul ‘am yang diprioritaskan, sementara menggunakan uang
untuk ibadah haji merupakan maslahatul khos. Jika hal yang sepert itu diterapkan,
mungkin akan lebih memberikan arti tersendiri bagi keluhuran islam sebagai agama
dimata agama-agama yang lain.
Wallahu a’lam bisshowab,,,,,,,,,,,,,,,
Refleksi Kajian Ushul Fiqh