Selasa, 09 Desember 2014

Refleksi Kajian Ushul Fiqh

Suatu ketika saya pernah berbincang-bincang dengan seorang non muslim. Dia mengkritik umat muslim di Indonesia yang hobinya menghambur-hamburkan uang dengan  melaksanakan ibadah haji. Padahal, tanpa disadari masih banyak orang-orang disekitar yang membutuhkan uluran tangan dari mereka yang hidupnya serba punya.

Saya mencoba untuk merenungi perkataan non muslim tadi. Saat ini memang banyak sekali dari kalangan muslim yang berlomba-lomba untuk melaksanakan ibadah haji. Saya meyakini bahwa saat ini hanya sebagian kecil saja orang-orang yang benar-benar ikhlas melaksanakan ibadah haji lillahita’ala. Sementara yang lain hanya sekedar  dijadikan sebagai objek wisata  ataupun sebagai ajang pencarian titel.

Tercatat bahwa dalam rentang waktu yang cukup lama, mulai dari tahun 2001 – 2013,  jumlah pendaftar jama’ah haji terbanyak dalam satu tahunnya terjadi pada  2011 dan 2012.  “Tahun 2011, ada 660.307 orang dalam setahun, sedang tahun 2012, ada 715.610 orang dalam setahun,”.

Menag juga menjelaskan bahwa rata-rata calon jamaah haji yang mendaftar adalah 40.000 orang per bulan sehingga kisaran pertahunnya antara 480.000 – 500.000 jamaah. Dengan demikian, pertambahan keuangan bisa mencapai 1 triliun per bulan atau 12 triliun per tahun. Proyeksinya pada tahun 2020, keuangan haji bisa mencapai 150 triliun.

Sementera itu, menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, rekening setoran awal jamaah haji Indonesia sampai dengan bulan November 2013 berjumlah 56 triliun rupiah. Adapun jumlah  Dana Abadi Umat adalah 2,4 triliun rupiah. Anggito memperkirakan bahwa pada bulan Desember 2013, jumlah dana setoran awal jamaah haji sudah mencapai 58 triliun rupiah. “Per posisi Desember 2013, diperkirakan sekitar 60 triliun rupiah posisi dana haji kita,” tutup Anggito.

Apakah dengan keberangkatan jama’ah haji Indonesia ke arab Saudi akan menjadikan Indonesia Negara yang maju ? Saya rasa tidak. Dengan anggaran dana yang dikeluarkan untuk ibadah haji yang begitu besar, akan lebih efektif jika dana itu digunakan untuk pembangunan & perbaikan Negara ini. Hal ini sejalan dengan apa yang diajarkan dalam kaidah ushul fiqh yaitu :
مصلحة العام مقدم على المصلحة الخاص
kemaslahatan umum lebih diprioritaskan ketimbang kemaslahatan individual”

Menggunakan uang untuk membangun dan membenahi Negara merupakan maslahatul ‘am yang diprioritaskan, sementara menggunakan uang untuk ibadah haji merupakan maslahatul khos. Jika hal yang sepert itu diterapkan, mungkin akan lebih memberikan arti tersendiri bagi keluhuran islam sebagai agama dimata agama-agama yang lain.
Wallahu a’lam bisshowab,,,,,,,,,,,,,,,


0 komentar:

Posting Komentar